Medio tahun 2017, Pemerintah akan melalukan ‘perubahan’ mendasar dalam rencana distribusi bantuan pangan yang akan dilakukan oleh BULOG dan kelembagaan/kementerian terkait. Selama ini bentuk pendistribusian yang dilakukan dalam penyaluran beras untuk orang miskin (raskin) diberikan dalam bentuk natura (beras itu sendiri). Namun beberapa studi menunjukkan hal itu tidak efektif, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk merubah mekanisme dengan pola baru.

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari tugas BULOG dan pemerintah untuk membantu penduduk miskin agar mendapat akses mudah dan murah terhadap pangan pokok, sehingga namanya disebut “Beras Sejahtera” atau disingkat Rastra. Rastra ini pada awalnya adalah bagian dari jarring pengaman sosial saat masyarakat kehilangan daya beli. Namun berlanjut dengan berbagai kajian bahwa raskin bukan hanya sekedar outlet dari penyerapan beras/pangan dalam negeri tetapi juga untuk mendukung pilar keterjangkauan dan ketahanan pangan dan menjaga stabilitas harga karena ‘menahan pemrintaan’ dari 14,2 juta keluarga miskin ke pasar.

Disamping itu, mengindikasikan bahwa Bulog sebagai lembaga utama dalam kebijakan ini memiliki tugas tidak hanya menjaga kestabilan harga dtingkat petani (melalui pembelian berdasarkan HPP), namun juga ke hilir yang harus terintegrasi dan terkordinasi dengan baik. Adanya perubahan kebijakan ini, perlu dikaji dengan matang dampak perubahan pemberian subsidi dalam bentuk natura ke bentuk tunai, terutama apakah sistem tunai, maka penyerapan beras petani dapat dilakukan?, bagaiman ketersediaan  stok beras Bulog? Apakah sistem tunai akan lebih efektif dari sisi penerima? Bagaimana perilaku penerima yang, kemungkinan tidak akan menyelewengkan bantuan tersebut.

Berdasarkan ilustrasi singkat tersebut, PERHEPI menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada hari Senin, 29 Mei 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta dengan melibatkan para stakeholder dalam upaya mencarikan solusi dan memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak yang terlibat langsung. Adapun FGD yang akan diadakan mengangkat tema: “Antisipasi Penerapan Kebijakan RASTRA (Beras Sejahtera) Sistem Tunai”.

Adapun bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan FGD tersebut meliputi:

  1. Transformasi Raskin Menjadi BPNT (Prof. Bustanul Arifin)
  2. Antisipasi Penerapan Kebijakan BPNT Program RASTRA (Prof. Dwidjono Hadi Darwanto)
  3. Kebijakan Beras, Perubahan Instrumen Kebijakan dan Bulog (Prof. (Riset) Husein Sawit)
  4. Pedoman Umum Subsidi Rastra
  5. Bahan FGD PERHEPI Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI
  6. Bahan FGD PERHEPI Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI

 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Semoga Bermanfaat

 

Salam,

Sekretariat PP. PERHEPI